Draf Revisi UU Tengah Disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR
UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) draf untuk revisi sedang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pasal pimpinan MPR adalah salah satu yang akan masuk dalam draf revisi. Disebutkan dalam draf revisi itu bahwa pimpinan MPR berjumlah 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua. Adanya rencana 10 kursi pimpinan MPR masuk dalam draf revisi UU MD43 terseut mendapat dukungan dari anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni Amir Uskara. Menurut dirinya hal tersebut bisa membuat lembaga MPR semakin membaik. "Jadi, betul-betul MPR itu representatif dari perwakilan rakyat itu yang kita pikirkan,"kata Amir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (30/8/2019). Ia mengklaim jika partainya jadi salah satu yang mengusulkan kursi pimpinan MPR periode 2019-2024 ditambah. PPP berharap bisa ikut duduk di kursi pimpinan. "Semua yang masuk dalam Parlemen dari sembilan fraksi yang lolos dalam parliament...