Posts

Showing posts from April, 2019

Hery Sucipto: Apapun Hasil Pemilu Harus Diterima Semua Pihak

Image
Rakyat Indonesia sudah memberikan hak suaranya pada pesta demokrasi yang diselenggarakan pada 17 April lalu dengan memilih calon pemimpin untuk 5 tahun kedepan, maka dari itu semua pihak diminta untuk menahan diri dan mengembalikan semua proses pemilu sesuai dengan tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu apapun hasilnya nanti harus siap diterima dengan lapang dada. "Jangan ada main hakim sendiri, jangan ada upaya membenturkan antar pendukung kedua pasangan calon, dan terlebih, kepentingan bangsa dan negara harus menjadi prioritas utama. Apapun hasil pemilu, dan siapapun pemenangnya, harus diterima semua pihak," kata Anggota Lembaga Hubungan dan Kerja sama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah Hery Sucipto dalam keterangannya kepada media, Senin (29/4/2019). Ketidakdewasaan berpolitik elite politik Indonesia, dinilai Hery dari klaim sepihak kemenangan oleh salah satu pasangan calon. Deklarasi pemilu damai kedua paslon dan diikuti oleh para pendukung masing-...

PN Makassar Hukum Mati Pelaku Pembunuhan Sadis Satu Keluarga

Image
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Makassar menjatuhkan hukuman mati pada pelaku pembunuhan sadis satu keluarga yakni, Andi Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Zulkifli Amir alias Ramma. Kedua terdakwa itu sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang sesuai dengan dakwaan alternatif dan primer ketua majelis hakim, Supriadi. Akibat tidak ada yang bisa meringankan hukuman kepada kedua pelaku, putusan hukuman mati sesuai dengan apa yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU ). Pada beberapa waktu yang lalu sudah terbukti kedua pelaku tersebut melakukan pembunuhan atau pembakaran satu keluarga di Jalan Tinumbu Kota Makassar, pembunuhan tersebut suda direncanakan dan dalam keadaan sadar. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP bersama-sama atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 atau pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat 1  ke (1) KUHP," kata Supriadi di Penga...

Supir Ratna Sarumpaet Dihadirkan Dalam Sidang Sebagai Saksi

Image
Ahmad Rubangi yang menjadi supir dari Ratna Sarumpaet dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan sebagai seorang saksi, Ahmad yang sempat menanyakan pada majikannya tersebut terkait siapa orang yang sudah membuat majikannya babak belur seperti itu. Ratna yang mengaku, kata Rubangi Ratna dipukuli oleh dua orang lelaki yang tidak dikenal olehnya di Bandung. Rubangi mengatakan wajah majikannya yang lebam itu sempat ditutupi Ratna kepada anak-anaknya. Tetapi, pada akhirnya semua anaknya mengetahui hal tersebut. "Belum tahu, tanggalnya lupa. Tapi pak Ikbal akhirnya tahu. Yang saya tahu, pak Ikbal bilang ke adiknya ini umi dipukuli orang," tegas dia. Akhirnya Ratna mengakui jika yang dilakukannya ada kebohongan, itu juga diceritakan oleh Rubangi. Paska Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan konferensi pers di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Ahmad Rubangi mengaku menjemput Ratna Sarumpaet di Pondok bambu, Jakarta Timur pada (3/10/2019)...