Ma'Arif Diimbau Untuk Tidak Mengumpulkan Massa Guna Mendukungnya
Slamet Ma'Arif sudah menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang juga menjadi Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ma'Arif sudah diimbau menjalani proses hukum tanpa mengumpulkan massa guna mendukungnya.
"Kami imbau siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka silahkan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge silahkan, tetapi mekanisme yang ada, jangan membawa-bawa Massa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Bila ada massa yang datang unutk mendukun Slamet Ma'Arif dalam proses hukum maka masyarakat akan terganggu, salah satunya timbulnya kemacetan di jalan. Iqbal yang menegaskan, kepolisian mengutamakan azas praduga tidak bersalah dan semua orang memiliki persamaan hak di mata hukum.
Penetapan Slamet Ma'Arif sebagai tersangka pun setelah dilakukan penyidikan secara profesional dan melalui prosedur sesuai hukum. Setelah dilakukan analisis, gelar perkara dan verifikasi, kata Iqbal, orasi Slamet Ma'Arif dalam Tabligh Akbar PA 212 di bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, pada Minggu (13/1/2019) lalu terbukti merupakan perbuatan melawan hukum, yakni Berkampanye di luar jadwal.
Selanjutnya, polisi memperkuat alat bukti dalam pemeriksaan terhadap Slamet Ma'Arif. Ada pun Slamet Ma'Arif diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 tentang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, baik KPU pusat maupun daerah.
Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment