PN Makassar Hukum Mati Pelaku Pembunuhan Sadis Satu Keluarga
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Makassar menjatuhkan hukuman mati pada pelaku pembunuhan sadis satu keluarga yakni, Andi Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Zulkifli Amir alias Ramma.
Kedua terdakwa itu sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang sesuai dengan dakwaan alternatif dan primer ketua majelis hakim, Supriadi.
Akibat tidak ada yang bisa meringankan hukuman kepada kedua pelaku, putusan hukuman mati sesuai dengan apa yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada beberapa waktu yang lalu sudah terbukti kedua pelaku tersebut melakukan pembunuhan atau pembakaran satu keluarga di Jalan Tinumbu Kota Makassar, pembunuhan tersebut suda direncanakan dan dalam keadaan sadar.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP bersama-sama atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 atau pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," kata Supriadi di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/4/2019).
Senada dengan Supriadi, Jaksa Penuntut Umum, Tabrani menjelaskan yang memberatkan dalam kasus ini, menurut dia, adalah kedua pelaku melakukan aksi pembunuhannya dengan perencanaan.
Sebelum mengeksekusi korbannya, kedua pelaku menyusun strategi terlebih dahulu. Ironisnya, pembunuhan yang sungguh sadis itu didalangi oleh Akbar Daeng Ampuh yang tengah menjalani masa tahanannya.
"Di malam hari orang pada tidur semua dimana korban tidak memiliki upaya lain. Dan ini sudah terstruktur karena pelaku beli bensim dulu," kata dia.
"Selain itu ada juga kerugian materi yang ditimbulkan bukan hanya kerugian nyawa. Dimana ada rumah lain yang kena dampak dari pembakaran ini," tutupnya.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment