Fairuz A Rafiq Tolak Jalur Damai Untuk Galih, Rey, dan Pablo Benua



Terkait dengan viralnya berita 'Bau Ikan Asin' tersangka Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua kini sudah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada hari Jum'at (12/7/2019). 

Ketiganya menjadi tersangka karena diduga sudah melakukan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq melalui media sosial Youtube Rey Utami dan Benua. Kini video 'Bau Ikan Asin' di Youtube tersebut sudah dihapus karena permintaan dari Barbie Kumalasari.

Ketiga tersangka tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara. Karena terancam hukuman selama 6 tahun penjara membuat Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua beusaha untuk bisa menempuh jalur damai dan sangat berharap Fairuz mencabut laporannya.

Dengan dimintanya jalur damai oleh ketiga orang tersebut, membuat Fairuz harus angkat bicara melalui fitur Instagram Story-nya. Unggahan tersebut seakan-akan mewakili perasaan ibu dua anak tersebut yang tidak berniat mencabut laporannya.

"InshaAllah ga ada cabut mencabut laporan. Hukum harus ditegakkan dan tetap berjalan. Terserah mereka mau ngomong apa. kami tetap menegakkan keadilan," tulis Fairuz A. Rafiq, dikutip pada Selasa (16/7).


"Terkhusus keadilan untuk harga diri dan kehormatan perempuan yang telah dirampas," sambungnya.


Selaku kuasa hukum dari Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas sebelumnya sempat menyampaikan niat untuk melakukan jalur damai untuk kliennya tersebut.

"Ini baru mau ketemu orang tua Pablo, jadi kayaknya mereka mau menempuh upaya damai karena upaya langkah-langkah kekeluargaan itu sangat penting," ucap Farhat Abbas, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7).

Farhat bahkan mengklaim bahwa Fairuz sudah memaafkan Pablo Benua dan Rey Utami.


"Lagi pula kan kasus ini sudah dimaafkan oleh Fairuz ya. Dimaafkan. Jadi enggak ada lagi kepentingan polisi untuk menahan," ucapnya.

Ketiganya terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.








Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Seseorang Mengatakan Misbakhun Terlibat Bailout Bank Century

Ini Alasannya Presiden Jokowi Menailki KRL di Saat Jam Sibuk

Hery Sucipto: Apapun Hasil Pemilu Harus Diterima Semua Pihak