6 Saksi Dipanggil KPK Terkait Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City
Untuk penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau, sebanyak enam saksi dipanggil oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk penyidikan kasus tersebut.
"KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka AN dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun anggaran 2015-2016," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/11/2019).
Sebanyak dua tersangka yang sebelumnya KPK sudah tetapkan terkait kasus tersebut, ialah Adnan (AN) yang merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.
Selanjutnya I Ketut Suarbawa (IKS), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Enam saksi yang dipanggil, yaitu manajer proyek PT Wijaya Karya Didiet Hadianto, Deputi Manajer di Section II Proyek HSRCC PT Wijaya Karya II Muhammad Farid Maulidi, Kepala SPI PT Adhi Karya Wiyono, staf administrasi pemasaran Departeman Pemasaran PT Adhi Karya Muhammad Idris.
Selanjutnya, pimpinan proyek di Divisi PBJT PT Hutama Karya 2013-2015 sebagai General Manager Wilayah 1 PT Hutama Karya Sarjono dan Manajer Biro Proposal dan Estimating Departemen Infrastruktur I pada PT Adi Karya Ali Mahfud.
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment